Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum sebagai norma harus didasarkan pada nilai moral. Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai moralitas. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.
Berikut ini ada beberapa definisi nilai menurut para pakar :
· Menurut Fraenkel, nilai adalah ide atau konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh seseorang.
· Menurut Karel J Veeger, nilai adalah hasil penilaian atau pertimbangan moral.
· Menurut Gordon Allport, nilai adalah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
· Menurut Hendropuspito, nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia
Dari pernyataan para ahli dapat disimpulkan bahwa nilai adalah hasil pemikiran seseorang yang didasari atas pertimbangan moral yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
- Definisi Moral
· Menurut KBBI : moral adalah baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.
· Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
· Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
· Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari beberapa pernyataan para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa moral adalah baik buruknya perilaku seseorang yang mengacu pada peraturan sosial yang mendasari tindakan atau pemikiran seseorang
- Definisi Hukum
· Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
· Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
· J.C.T. Simorangkir dan Woerjonosastropranoto : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
Dari beberapa pendapat tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh suatu badan resmi atau masyarakat untuk menentukan tingkah laku masyarakat tentang mana yang baik dan mana yang buruk dan jika melanggar hukum tersebut maka akan dikenai sanksi.
1. Problematika nilai, moral dan hukum yang terjadi di masyarakat
Hukum sebagai norma harus didasarkan pada nilai moral. Apa artinya Undang-Undang jika tidak disertai moralitas. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.
Secara ideal, seharusnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman dan sejahtera.
Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
2. Pelanggaran Etik
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang melanggar etik yaitu
a) Kebutuhan individu
b) Tidak ada pedoman
c) Perilaku dan kebiasaan individu
d) Lingkungan yang tidak etis
e) Perilaku orang yang ditiru
3. Pelanggaran Hukum
Hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum pidana
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
"SEMOGA BERMANFAAT"
Terima Kasih Telah Mampir Di Blog sederhana Ini. Jangan lupa klik satu iklan yang terdapat diblog ini untuk mendukung kami :).
Pembaca yang baik adalah yang meninggalkan jejak.
EmoticonEmoticon